KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kabupaten Katingan memiliki kendala dalam pencetakan e-KTP. Hal ini dikarenakan pendistribusian blanko e-KTP dari pusat terbatas.
Kepala Disdukcapil Bambang Harianto menjelaskan, mengatasi permasalahan terkait kurang pendistribusian blangko untuk pencetakan e-KTP tersebut pihaknya terpaksa mensiasatinya. Yakni dengan memprioritas pencetakan KTP bagi penduduk yang baru melakukan perekaman atau yang baru pertama kali membuat KTP.
Hal tersebut lanjut dia, dilakukan agar yang belum memiliki KTP bisa segera mendapatkan KTP, sementara itu bagi yang pernah melakukan perekaman sebelumnya akan diterbitkan surat keterangan mengingat terbatasnya blangko untuk pencetakan e-KTP.
“Bagi yang ingin mengganti KTP yang rusak, hilang atau perubahan biodata akan diterbitkan surat keterangan sebagai pengganti sementara dan surat keterangan itu berlaku selama enam bulan lamanya,”ujarnya.
Pada kesempatan ini ia berharap agar masyarakat dapat memahami kendala sementara untuk pencetakan e-KTP. Lantaran saat ini kondisi blanko belum didistribusikan oleh pusat. (ejk)