Pencapaian Target PTSL di Kalteng Tidak Clear and Clean

Rombongan saat poto bersama di depan Kantor BPN Selasa (2/7/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan, program pemerintah terkait pertanahan yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini terus berjalan, pencapaian targetnya tidak utuh Clear and Clean.

Hal ini diungkapkannya, pada acara Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan ke kantor ATR/BPN Provinsi Kalteng,  Selasa (2/7/2019).

Ia menjelaskan, sebenarnya ini hanya permasalahan klasik,  dengan adanya klasifikasi I,  II,  III dan IV. Sehingga membuat pencapaian target PTSL tidak utuh Clear and Clean bersertifikat sesuai dengan kriteria K1, kemudian K2 tanah yang bersengketa sangat banyak hingga ribuan hektar.

Selanjutnya kriteria 3, tanahnya ada tapi pemiliknya tidak ada. Padahal dalam satu hamparan desa, dimana target PTSL penyelesaian adminsitrasi  pertanahan per desa dan K4 adalah pemutahiran sertifikat.

<

Menurutnya,  kendalanya cukup banyak, misalkan ada kepala desa yang tidak mau disertifikatkan tanahmya kalau tanah-tanah lain di sepadan sungai tidak dikeluarkan sertifikat.

“Hal ini akan menjadi pertimbangan Komisi II DPR RI, apakah ini menjadi hak tanah adat,  hak ulayat, sehingga nantinya akan dikeluarkan sertifikat secara komunal, nanti akan kita bicarakan lagi di Komisi II dengan ATR/BPN, ucapnya.

Herman menambahkan, tujuan Komisi II DPR RI ke Kalteng ini dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sengketa tanah. PTSL ini merupakan solusi untuk pertanahan, apabila  tanah sudah terdaftar seluruhnya, maka konflik pertanahan akan menurun karena sudah jelas kepemilikannya.

Bahkan dalam rancangan undang-undang pertanahan ini,  kita ingin dimana setelah 5 tahun tidak dapat diganggu gugat atas kepemilikan tanah.

<

“Tanah merupakan aset negara sesuai dengan UU Dasar 1945 menyatalan bahwa bumi, air dan kekeyaan alam yang terkandung didalamnya dikuasasi oleh negara, dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat dan yang berhak memiliki tanah adalah warga Negara Indonesia,” terangnya. (ed)

Berita Terkait