KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan memberlakukan kebijakan pungutan biaya retribusi jasa umum untuk bayaran tambahan untuk petugas kebersihan, kepada per kepala keluarga (KK) di Kota Kasongan sebesar Rp. 5.000 setiap bulannya. Kebijakan ini mengacu berdasarkan surat keputusan yang telah diedarkan oleh Bupati Katingan.
“Per KK nantinya akan dipungut Rp. 5000 per bulannya untuk biaya tambahan tenaga kebersihan, dan ini telah diterapkan mulai bulan Juni tadi,”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hiduh (DLH) Hap Bapperdo, Senin (1/7/2019) diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan permintaan Bupati. Karena itu pihaknya ditugaskan untuk memungut retribusi sampah dan kebersihan. Pemungutan biaya tambahan ini kata dia, untuk jasa kebersihan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2019, yang didalamnya meliputi sampah rumah tangga.
“Setiap rumah nantinya yang ada di wilayah kecamatan katingan hilir akan kita pungut, tak terkecuali para wartawan juga,”ujar Hap kepada Kalteng Ekspres.com.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Kemudian nantinya setiap pagi sampah di TPS tersebut diangkut oleh anggota pembersih sampah.
Selain itu juga, dalam Perda No.1 tahun 2019 tambah dia, tidak hanya tiap rumah yang akan dipungut untuk biaya kebersihan sampah,melainkan nantinya mulai dari industri pabrik, home industry, tempat penginapan, dan hotel.
“Lapak-lapak dipasar juga akan ditagih biaya retribusi, baik dari toko, ruko,objek wisata, perkantoran, dan termasuk pedagang kaki lima semuanya akan terkena biaya retribusi,”paparnya.
Hanya saja, lanjut dia, nanti masing-masing akan ada kelasifikasinya, bahkan tarifnyapun berbeda.
“Beberapa minggu yang lalu pungutan biaya retribusi sampah sudah mulai kita lakukan, mulai dari Bupati, Wakil Bupati hingga Sekda,”ucapnya.
Pada kesempatan itu ia meminta kepada masyarakat agar bisa bersama-sama mendukung dan menyukseskan program pemerintah untuk biaya kebersihan sampah tersebut. (ejk)