Pelaku Penusukan Warga Murung Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan anggota Polsek Murung, Rabu (10/7/2019).

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Polisi Sektor (Polsek) Murung berhasil meringkus pelaku penusukan berinisial HR (16) terhadap warga Desa Batu Putih Kecamatan Murung bernama Diamon yang terjadi di ruas Jalan Jendral Sudirman Desa Bahitom, Kabupaten Murung Raya Selasa (9/7/2019). Pelaku ini ditangkap anggota tanpa perlawanan disebuah rumah, Rabu (10/7/2019).

Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama, S.I.K melalui Kapolsek Murung Ipda Yulianto mengatakan, pelaku ini awalnya ditangkap warga, sekitar pukul 12.00 WIB. Usai diamankan warga, pihaknya kemudian datang ke lokasi untuk membawanya ke Mapolsek.

“Saat di introgasi pelaku menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut dirinya mengetahui bahwa pamannya bernama Tambang sedang cekcok mulut dengan korban Diamon. Mengetahui cekcok tersebut pelaku langsung mendatangi warung kopi, tanpa banyak bicara ia langsung melakukan penusukan ke badan korban sebanyak satu kali hingga mengakibatkan korban tersungkur,”ungkap Kapolsek, Rabu (10/6/2019).

Saat korban tak berdaya, lanjut dia, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik tetangganya kearah Desa Mangkahui Kecamatan Murung. Namun saat dalam pelarikan pelaku ditemukan warga sehingga akhirnya diamankan.

<

“Dari pelaku ini kami mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, baju dan celana pelaku yang digunakan saat melakukan penusukan serta baju dan celana milik korban yang berlumuran darah,”ujarnya.

Saat ini tambah dia, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Murung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (an/hm)

<

Berita Terkait