Home / Barito

Senin, 22 Juli 2019 - 19:18 WIB

Pelaku Illegal Fishing Diciduk Polres Barsel

Tersangka saat diamankan bersama barbuk ratusan ikan dan alat setrum ikan, Minggu (22/7/2019).

Tersangka saat diamankan bersama barbuk ratusan ikan dan alat setrum ikan, Minggu (22/7/2019).

BUNTOK, KaltengEkspres.com Jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap seorang warga bernama Suparto Efendi alias Atut (29), warga Desa Danau Ganting RT 02 Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Pria ini ditangkap, karena kedapatan melakukan Illegal Fishing atau menangkap ikan menggunakan cara setrum, Minggu (21/7/2019) sekira pukul 23.20 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan SIK melalui Kasatreskrim AKP Triyo Sugiono SH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku menyetrum ikan tersebut. Menurut dia, pelaku diamankan di sekitar Pelabuhan Desa Danau Ganting.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Triyo Sugiono kepada Kalteng Ekspres.com Senin (22/7/2019).

Baca Juga :  Mahasiswa UMM Ikut Kelola Keuangan STIE Dahai Dahanai Buntok

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal saat pihaknya sedang melaksanakan giat patroli di Dermaga Danau Ganting. Saat itu anggota melihat pelaku berada di kelotok miliknya di dermaga setempat. Ketika diperiksa kelotoknya, ditemukan alat setrum ikan berupa aki dan peralatan lengkap penunjangnya serta alat  tangkapnya. Kemudian ikan hasil penyetruman sebanyak 150 ekor dengan berat total 30 kilogram.

“Usai diperiksa, tersangka bersama barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Triyo.

Atas perbuatannya ini, tersangka di jerat Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 5 Tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca Juga :  Warga Layung Habang Diminta Terus Dukung Kegiatan TMMD

Pada kesempatan ini, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan aktivitas menangkap ikan dengan cara menyetrum ikan. Karena perbuatan ini telah diatur dalam undang-undang di larang, sehingga setiap pelakunya dijerat pidana.

“Kita sudah kerap mengimbau jangan menyetrum ikan atau menangkap dengan alat yang dilarang oleh undang-undang. Jika masih ada yang melanggar, maka terpaksa dihukum sesuai undang-undang dan Perda. Adanya kasus ini harusnya menjadi contoh agar tak ada lagi yang menyetrum ikan,” tandasnya. (rif)

Share :

Baca Juga

Barito

Pria 43 Tahun Tergeletak Tewas Dekat SPBU

Barito

Gabungan Mahasiswa, Buruh Datangi Kantor DPRD Kapuas, Tolak Omnibus Law

Barito

Tagih Janji Bupati, Puluhan Warga Bartim Datangi Kantor Bupati dan DPRD

Barito

IRT Nyaris Tewas Dirampok Bandar Arisan

Barito

Warga Barsel Tewas Disengat Listrik

Barito

Satgas TMMD Bantu Warga Layung Habang Panen Cabai

Barito

Warga Apresiasi Adanya TMMD di Desa Sibung

Barito

Geger…Muara Teweh Diguncang Gempa