Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Lahan

Anggota Polres Palangka Raya saat mendatangi TKP pembakaran lahan Rabu (24/7/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Palangka Raya lagi-lagi mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan. Kali ini pelakunya bernama Bobby Rahman (40). Warga Jalan Menteng tersebut, ditangkap  karena kedapatan membakar lahan di Jalan Mahir Mahar Km 13, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kalteng, Rabu (25/07/2019) siang.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi bahwa telah terjadi kebakaran lahan di daerah setempat, yang dilakukan oleh oknum tersebut. Menerima informasi ini, anggota kemudian berangkat ke lokasi dan mendapati pelaku.

“Saat itu juga pelaku ini diamankan, bersama barang bukti sebuah korek api gas warna ungu merk tokai,”ungkap Timbul, Kamis (25/7/2019).

Dari pengakuan pelaku lanjut Timbul, nekat membakar lahan karena ingin membuka lahan baru disekitar perumahan warga.

“Akibat ulahnya ini tersangka kami kenakan pasal 188 KUHP Jo pasal 25 Perda nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kapolres.

Pada kesempatan ini Timbul mengimbau kepada seluruh masyarakat Palangka Raya agar berhenti melakukan aktivitas membakar hutan atau lahan karena dampaknya akan mengakibatkan bencana kabut asap. (as/hm)

Berita Terkait