Jual Sabu, Pemuda Kotim Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim, Selasa (16/7/2019).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Zainal (22) hanya bisa pasrah saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemuda ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu dikediamannya Jalan Sedap Malam, Gang Reflesia No 56 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (15/7/2019).  Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,88 gram.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui KasatNarkobanya Iptu Arasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebut pelaku ini sering mengedarkan sabu.

“Menindaklanjuti informasi ini, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di dalam rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,88 gram yang tersimpan didalam bungkus plastik kecil,”ungkapnya kepada awak media, Selasa (16/7/2019).

Usai ditangkap lanjut dia, pelaku kemudian digeladang ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ar/hm)

<

Berita Terkait