PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), secara berkala bakal melakukan evaluasi kinerja semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, serta semua aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis Sistem Merit.
“Sebab itu, saya selaku pejabat pembina kepegawaian, secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja semua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, serta semua PNS sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkap Gubernur Kalteng melalui Sekda Fahrizal Fitri, Senin (1/7/2019).
Menurutnya, pengaturan manajemen PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) ini bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Korupsi) dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, serta tugas pemerintahan dan pembangunan.
“Hal ini sehubungan dengan proses pembinaan kepegawaian di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, tentu pihaknya juga mengacu pada regulasi atau peraturan tersebut,”ujarnya.
Ini lanjutnya, berdasarkan pertimbangan pada objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, dan kreatifitas tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan. Sehingga hal tersebut menjadi dasar dalam menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan ASN, sehingga lebih terukur dalam hal promosi dan mutasi.
“Kami juga akan melakukan upaya yang maksimal dalam memberdayakan dan menggali potensi sumber daya aparatur yang dimiliki, untuk mendorong munculnya ide-ide kreatif dan inovatif yang dimiliki oleh ASN/PNS apabila menduduki jabatan tertentu,”tandasnya. (ed/adv)