PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dalam rangka Sosialisasi Permendagri No 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggran 2020, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beharap, agar penggunaan anggaran APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng lebih banyak diarahkan disektor pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan maupun drainase.
“Termasuk pendidikan dan kesehatan, karena Kalteng sangat luas atau satu setengah kali Pulau Jawa dan masih sangat membutuhkan pembangunan di bidang infrastruktur, pendidikan dan kesehatan,”ungkap Sugianto saat menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggran 2020, di ballroom Hotel Aquarius, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, proyek pembangunan jangan banyak proyek penunjukan langsung (PL) saja, tapi lebih difokuskan ke pembangunan infrastruktur, terutama terkait mana yang lebih perioritas, supaya pembangunan itu kelihatan dan nyata memberikan manfaat kapada masyarakat untuk kesejahteraan ekonominya.
“Jangan memikirkan pembangunan yang tidak perioritas, seperti ikon kota dan taman kota. Memang itu penting untuk mempercantik kota, tapi mana yang lebih perioritas, produktif dan berhubungan dengan kesejahteraan ekonomi masyarakat yaitu melalui perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan, jembatan dan drainase yang merupakan akses ekonomi masyarakat, ” tegas Sugianto.
Sementara, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Syarifuddin mengatakan, ada yang penting untuk diketahui pemerintah daerah bahwa sebentar lagi akan ada pergantian anggota DPRD dari masa bakti 2014-2019 kepada masa bakti 2019-2024, yang mulai pelantikan di Agustus, ada juga pada September dan Oktober di seluruh Indonesia.
“Tentunya ada pertanyaan dalam pembahasan APBD, apakah anggota DPRD yang masa bakti 2014-2019 atau harus menunggu pelantikan anggota DPRD masa bakti 2019-2024 ini,”ujarnya.
Karena lanjut dia, dalam proses pembahasan dan penetapan APBD tidak melihat siapa orangnya, prinsipnya lembaga DPRD itu ada dan harus melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Seandainya pembahasanya APBD sudah dimulai pada periode 2014-2019, maka sisanya akan dilanjutkan oleh anggota DPRD yang baru periode 2019-2024.
Sehingga masa transisi ini tidak boleh menjadi alasan atau pembenaran untuk menunda pembahasan dan penetaan APBD. Mengingat APBD ini adalah instrumen dalam pelayanan masyarakat, kalau penetapan APBD terlambat, maka artinya menunda pelayanan kepada masyarakat. (ed/adv)