Home / Kobar

Selasa, 16 Juli 2019 - 18:40 WIB

Gigit Jari Warga Hingga Putus, Suparti Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonisnya di PN Pangkalan Bun, Selasa (16/7).

Terdakwa saat mendengarkan pembacaan vonisnya di PN Pangkalan Bun, Selasa (16/7).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan bernama Suparti Safitri, saat digelarnya sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Pangkalan Bun, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Kobar Disosialisasi Keselamatan Penumpang

“Terdakwa di jatuhi hukuman 1 tahun penjara, karena terbukti telah melakukan penganiayaan berdasarkan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” ungkap  Ketua MH Iman Santoso saat membacakan vonis terdakwa.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Mariano, mengatakan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa 1,8 tahun penjara.

Baca Juga :  Beri Isyarat, Tim Saber Pungli Kobar Sidak Pelayanan Umum di Kobar

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa terlibat adu mulut dengan wanita lain, yang berujung perkelahian. Insiden itu terjadi didalam mobil Fuso. Saat duel sesama wanita ini, terdakwa awalnya kelelahan tak bisa berbuat apa-apa lagi, sehingga menggigit jari musuhnya. (yus)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Kurir Sabu Kelurahan Raja Dibekuk Polisi

Kobar

Penumpang Kapal Kirana 1 Nekat Melompat ke Laut

Kobar

Dua Truk Terlibat Tabrakan, Satu Orang Tewas di tempat 

Kobar

Kesulitan Mendapatkan BBM Subsidi, Nelayan Mengadu ke Dewan

Kobar

Tradisi Adat Warnai Pisah Sambut Kapolres Kobar 

Kobar

Dinkes Kobar Gelar Orientasi Krida Bagi Kelompok Saka Husada

Kobar

Salon di Pangkalan Bun Nyaris Terbakar

Kobar

Nyasar ke Rumah Warga, Seekor Monyet Liar Berhasil Dievakuasi