PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan bernama Suparti Safitri, saat digelarnya sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Pangkalan Bun, Selasa (16/7/2019).
“Terdakwa di jatuhi hukuman 1 tahun penjara, karena terbukti telah melakukan penganiayaan berdasarkan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” ungkap Ketua MH Iman Santoso saat membacakan vonis terdakwa.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Mariano, mengatakan, vonis ini lebih ringan dari tuntutan. Karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa 1,8 tahun penjara.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa terlibat adu mulut dengan wanita lain, yang berujung perkelahian. Insiden itu terjadi didalam mobil Fuso. Saat duel sesama wanita ini, terdakwa awalnya kelelahan tak bisa berbuat apa-apa lagi, sehingga menggigit jari musuhnya. (yus)