Home / Kobar

Senin, 8 Juli 2019 - 19:23 WIB

Gasak Ponsel Warga Melawen, Maling Toko Distro Dipidana

Pelaku saat ditangkap warga Kelurahan Mendawai. Insert ponsel Iphone milik warga yang dicuri pelaku.

Pelaku saat ditangkap warga Kelurahan Mendawai. Insert ponsel Iphone milik warga yang dicuri pelaku.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com  – Ulah Alwi Wijaya (29) akhirnya berujung di ruang tahanan. Pelaku pencurian yang tertangkap basah warga mencuri di Toko Pakaian Distro Lifestyle Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Mendawai ini, kembali berurusan dengan masalah hukum di Kecamatan Pangkalan Lada.

Pasalnya, sebelum beraksi mencuri di Toko Distro Kelurahan Mendawai, pelaku ini ternyata sempat mencuri ponsel Iphone milik salah seorang warga di sebuah ruko Jalan A. Yani KM 32 Desa Sungai Melawen Kecamatan Pangkalan Lada.  Aksi tersebut dilakukan pelaku dihari yang sama Minggu (7/7/2019).

Baca Juga :  Pengedar Sabu Disergap Polisi Saat Bertransaksi

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Nasir kepada awak media, Senin (8/7/2019). Menurut Kapolsek, kejadian pencurian yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Lada ini dilakukan pelaku pada  Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

TKP nya, di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani KM. 32 Desa Sungai Melawen RT  17 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.  Ponsel tersebut dicuri pelaku saat pemilik sedang menaruhnya diatas meja untuk dicarge.

“Kejadian tersebut kita ketahui, dari laporan korban pemilik ponsel. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penyelidikan dengan mendeteksi keberadaan ponsel yang dibawa kabur pelaku,” ungkap Nasir.

Baca Juga :  Tahanan Nasrani Rayakan Paskah dari Balik Jeruji

Ketika melakukan penyelidikan, anggota mendeteksi keberadaan Ponsel dibawa pelaku ke Pangkalan Bun. Sehingga dilakukan pengejaran, saat melakukan pengejaran ternyata pelaku melakukan aksi pencurian lagi di sebuah toko pakaian di Kelurahan Mendawai .

“Ketika kita periksa, HP tersebut sempat di pegang warga, namun langsung kita amankan,”paparnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Hamdani Minta Bulog Tarik Peredaran Raskin Tak Layak Konsumsi di Kobar

Kobar

9 Napi Kasus Pencurian dan Penganiayaan Dapat Remisi Bebas

Kobar

Kejari Kobar Minta Dana Desa Diawasi Ketat 

Kobar

Simpan Sabu, Warga Pangkalan Lada Diringkus Polisi

Kobar

Pelaku Akui Sudah 5 Tahun Mengoplos Beras, Raih Omset Rp 15 Juta Perbulan

Kobar

Rawan Kecelakaan, Perempatan Beringin Rindang Ditutup 

Kobar

Gubernur Dampingi Rombongan BPK RI Ziarah ke Makam Pendiri BPK

Kobar

17 IKM Kobar Terima Sertifikat Halal Dari Disperindagkop dan UMKM Kobar