PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Ulah Alwi Wijaya (29) akhirnya berujung di ruang tahanan. Pelaku pencurian yang tertangkap basah warga mencuri di Toko Pakaian Distro Lifestyle Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Mendawai ini, kembali berurusan dengan masalah hukum di Kecamatan Pangkalan Lada.
Pasalnya, sebelum beraksi mencuri di Toko Distro Kelurahan Mendawai, pelaku ini ternyata sempat mencuri ponsel Iphone milik salah seorang warga di sebuah ruko Jalan A. Yani KM 32 Desa Sungai Melawen Kecamatan Pangkalan Lada. Aksi tersebut dilakukan pelaku dihari yang sama Minggu (7/7/2019).
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Nasir kepada awak media, Senin (8/7/2019). Menurut Kapolsek, kejadian pencurian yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Lada ini dilakukan pelaku pada Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.
TKP nya, di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani KM. 32 Desa Sungai Melawen RT 17 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar. Ponsel tersebut dicuri pelaku saat pemilik sedang menaruhnya diatas meja untuk dicarge.
“Kejadian tersebut kita ketahui, dari laporan korban pemilik ponsel. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penyelidikan dengan mendeteksi keberadaan ponsel yang dibawa kabur pelaku,” ungkap Nasir.
Ketika melakukan penyelidikan, anggota mendeteksi keberadaan Ponsel dibawa pelaku ke Pangkalan Bun. Sehingga dilakukan pengejaran, saat melakukan pengejaran ternyata pelaku melakukan aksi pencurian lagi di sebuah toko pakaian di Kelurahan Mendawai .
“Ketika kita periksa, HP tersebut sempat di pegang warga, namun langsung kita amankan,”paparnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yus)