Home / Kobar

Senin, 8 Juli 2019 - 19:23 WIB

Gasak Ponsel Warga Melawen, Maling Toko Distro Dipidana

Pelaku saat ditangkap warga Kelurahan Mendawai. Insert ponsel Iphone milik warga yang dicuri pelaku.

Pelaku saat ditangkap warga Kelurahan Mendawai. Insert ponsel Iphone milik warga yang dicuri pelaku.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com  – Ulah Alwi Wijaya (29) akhirnya berujung di ruang tahanan. Pelaku pencurian yang tertangkap basah warga mencuri di Toko Pakaian Distro Lifestyle Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Mendawai ini, kembali berurusan dengan masalah hukum di Kecamatan Pangkalan Lada.

Pasalnya, sebelum beraksi mencuri di Toko Distro Kelurahan Mendawai, pelaku ini ternyata sempat mencuri ponsel Iphone milik salah seorang warga di sebuah ruko Jalan A. Yani KM 32 Desa Sungai Melawen Kecamatan Pangkalan Lada.  Aksi tersebut dilakukan pelaku dihari yang sama Minggu (7/7/2019).

Baca Juga :  Kendaraannya Terbakar, Penumpang Minta PT DLU Segera Bertanggungjawab

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Nasir kepada awak media, Senin (8/7/2019). Menurut Kapolsek, kejadian pencurian yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Lada ini dilakukan pelaku pada  Minggu (7/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

TKP nya, di sebuah ruko Jalan Ahmad Yani KM. 32 Desa Sungai Melawen RT  17 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.  Ponsel tersebut dicuri pelaku saat pemilik sedang menaruhnya diatas meja untuk dicarge.

“Kejadian tersebut kita ketahui, dari laporan korban pemilik ponsel. Menindaklanjuti laporan ini kita melakukan penyelidikan dengan mendeteksi keberadaan ponsel yang dibawa kabur pelaku,” ungkap Nasir.

Baca Juga :  31 Desember, Pasar Tembaga Indah Harus Dikosongkan

Ketika melakukan penyelidikan, anggota mendeteksi keberadaan Ponsel dibawa pelaku ke Pangkalan Bun. Sehingga dilakukan pengejaran, saat melakukan pengejaran ternyata pelaku melakukan aksi pencurian lagi di sebuah toko pakaian di Kelurahan Mendawai .

“Ketika kita periksa, HP tersebut sempat di pegang warga, namun langsung kita amankan,”paparnya.

Akibat perbuatannya ini, pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yus)

Share :

Baca Juga

Kobar

Berkas Dua Tersangka Pengangkut Kayu Illegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kobar

Rumah Warga Kadipi Atas Terbakar Saat Ditinggal Kosong

Kobar

Satu Lagi Warga Kobar Meninggal Akibat Covid-19

Kobar

Pengedar Terciduk Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam

Kobar

Satlantas Terapkan Program Kampung Tertib Berlalu Lintas

Kobar

Jalin Silaturahmi Sekaligus Kenalkan PR Baru, PT Astra Ajak Jurnalis Kobar Berwisata ke TNTP

Kobar

PT BGA Ikut Tanggulangi Karhutla di Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kolam

Kobar

Lapas Pangkalan Bun Buka Layanan Jemput Bola e-KTP Bagi Warga Binaan