PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut meringkus dua orang warga bernama Dicky Suharto (24) dan Obi Rahman (29). Dua karyawan perusahaan finansial ini ditangkap karena melakukan aksi pencurian di rumuh kosong yang ditinggal penghuninya terletak di Jalan Moris Ismail, Selasa (2/7/2019) lalu.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal saat anggota menerima laporan dari korban pemilik rumah bahwa telah kehilangan sejumlah barang dari dalam rumahnya, akibat ulah para pelaku tersebut.
“Menerima laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya. Selain ke 2 tersangka, kita juga sedang melakukan penyelidikan terhadap otak pencurian berinisial H,”kata Timbul kepada awak media, saat press release di Mapolres, Jumat (5/7/2019).
Timbul menjelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka beraksi melakukan aksi pencurian karena diajak pelaku H yang saat ini masih menjadi buronan pihaknya.
“Aksi tersebut dilakukan para pelaku memanfaatkan saat kondisi rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya pergi ke luar kota. Akibat aksi kawanan pencuri ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta,”ujar Timbul.
Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk meringkus satu pelaku lainnya yang menjadi otak aksi pencurian tersebut,”tandas Timbul. (as/hm)