PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Aksi dua bersaudara berinisial RS dan adiknya yang masih dibawah umur berakhir di Mapolres Palangka Raya. Kedua pelaku pencurian di sebuah rumah warga yang terletak di Jalan Badak Kota Palangka Raya ini, berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palangka Raya, Rabu (3/7/2019).
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, penangkapan terhadap dua bersaudara ini berawal dari laporan korban pemilik rumah kepada pihaknya beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti laporan ini, anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di kediamanya.
“Dari tangan kedua pelaku ini kami berhasil diamankan barang bukti (barbuk) ATM, buku tabungan dan uang tunai senilai Rp 6,2 juta lebih,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Palangka Raya, Kamis (4/7/2019).
Menurut Kapolres, dari keterangan salah seorang pelaku RS, hasil pencurian itu digunakannya untuk membeli ponsel, tas, dan celana. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 41 juta.
“Akibat ulahnya ini, RS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara adiknya diberi pembinaan, agar tak mengulangi perbuatannya, karena statusnya masih dibawa umur,”papar Timbul.
Sementara itu dari keterangan pelaku RS, aksi pencurian itu dilakukannya saat rumah dalam keadaan tak terkunci. Ia beraksi dibantu adiknya yang saat itu bertugas mengawas depan rumah, sementara dirinya masuk ke dalam mengembat barang milik korban. (as/hm)