PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. Raperda ini disetujui, saat digelarnya rapat paripurna, Rabu (3/7/2019). Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Gad F Silam.
“Rapat paripurna ini untuk menyampaikan rekomendasi atas raperda pertanggungjawaban pelaksaan APBD 2018 yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng,” ungkap Gad F Silam.
Sementara itu dalam rapat tersebut, Pansus DPRD Mura sepakat untuk menyetujui raperda pertanggunggjawaban APBD 2018 dengan cacatan harus ada beberapa yang di evaluasi. Khususnya berkaitan dengan peningkatan kinerja eksekutif dalam pelaksanaan anggaran.
Menyikapi ini, Wakil Bupati Mura Rejekinoor dalam pidatonya menyampaikan terima kasih atas terjalinnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Sehingga raperda pertanggunggjawaban APBD 2018 akhirnya disetujui untuk diteruskan menjadi perda. (an/hm)