

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Lantaran tidak adanya acuan dan protap tentang tata cara penanganan Demam Berdarah Dengue (DBD), DPRD kota Palangka Raya melalui hak inisiasinya akan membuat peraturah daerah (Perda) guna mengatur tata cara penanganan DBD tersebut.
Menyikapi ini, Komisi C DPRD Palangka Raya menggelar rapat pembahasan naskah akademik dan draf Raperda Inisiatif Dewan tentang pengendalian penyakit DBD.
Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya Mukarramah mengatakan, pembentukan perda mengenai pencegahan, penanggulangan serta penanganganan terhadap DBD merupakan hal yang sangat penting untuk dibahas.
Karena menurutnya, selama ini penanganan terhadap DBD kerap mengalami kesulitan lantaran tidak terdapat peraturan baku yang mengatur mengenai tata cara mengatasi dan mencegah, katanya kepada wartawan, Kamis (11/7/2019)
Ia menambahkan, dewan telah menyusun materi yang sudah cukup memenuhi unsur-unsur, ketika diperlukan dalam draf raperda. Namun materi ini akan kita bahas lebih lanjut bersama tim pembentukan Perda Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Sehingga memenuhi kebutuhan yang ada di tengah masyarakat, dan penanganan terhadap DBD lebih optimal dengan pondasi hukum yang tersedia,” ucapnya.
Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, kedepan akan ada pasal yang memuat mengenai langkah preventif atau langkah atisipasi DBD. Namun guna melakukan penguatan draf raperda diperlukan masukan dari banyak pihak, termasuk masyarakat.
Contohnya, draf memuat acuan dan masukan, dengan melihat fenomena jiwa gotong royong masyarakat yang sudah pudar dalam membersihkan lingkungan sekitar. Lalu carut marut penetapan kasus KLB, kemudian fogging, apakah lebih dulu dilakukan atau menunggu sampai ada kasus DBD lebih dulu.
“Selama ini pemerintah berasumsi, bahaya yang terkandung dari fogging, sehingga tidak perlu dilakukan secara berlebihan. Maka ini yang perlu dipertegas melalui sebuah produk hukum,” tandasnya. (ed)