BNNP Kalteng Sebut 2 Kg Sabu Nyaris Beredar di Kotim

Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Lilik Heri Setiadi didampinggi dua anggotanya saat menggelar press rilis, di kantor BNNP setempat, Selasa (30/7/2019) siang.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menyebut, sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 230 butir pil ekstasi yang disita dari dua orang kurir berinisial AN (24) dan FR (20), serta satu orang penerima berinisial AP (35) warga Kabupaten Kotim,  nyaris beredar di wilayah Kabupaten Kotim. Barbuk sabu yang dibawa kedua kurir dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan sepeda motor ini, tujuannya memang hendak diedarkan di wilayah setempat.

Hal ini diutarakan oleh Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Lilik Heri Setiadi didampinggi dua anggotanya saat menggelar press rilis, di kantor BNNP setempat, Selasa (30/7/2019) siang.

Menurut Lilik, penangkapan terhadap ketiga tersangka itu berawal saat pihaknya menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa akan ada oknum kurir yang membawa narkoba jenis sabu dari Pontianak Kalbar ke wilayah Kotim  melalui jalur darat Jumat (26/7) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Menerima informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penghadangan di sekitar ruas Jalan Jenderal Sudirman KM 12 Sampit. Saat itu, pihaknya mencurigai, dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Nmax KH 2016 XX.

<

“Ketika kita lakukan pencegatan, keduanya kaget. Setelah dilakukan pemeriksaan di tas ransel yang dibawa salah seorang pelaku ditemukan 2 plastik besar berisi sabu seberat 2 kg dan 250 butir pil ekstasi berlogo Supermen yang disimpan di dalam jok motornya,”ungkap Lilik kepada awak media saat press release di Kantor BNNP Kalteng.

Usai menangkap kedua pelaku ini, lanjut dia, kasus kemudian dikembangan sehingga kembali berhasil meringkus satu orang pria penerima barang haram tersebut berinisial AP (35) di Islamic Center Kotawaringin Timur.

“Kini ketiga tersangka beserta barang bukti sabu, ekstasi, 4 buah handphone berbagai merek, 2 unit kendaraan roda dua dan tas ransel diamankan di BNNP Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,”tandasnya. (as/hm)

<

Berita Terkait