Home / Metro Palangka Raya

Minggu, 28 Juli 2019 - 19:28 WIB

BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu ke Wilayah Kotim

Keempat pelaku saat diamankan anggota BNNP Kalteng, Jumat (26/7/2019).

Keempat pelaku saat diamankan anggota BNNP Kalteng, Jumat (26/7/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com  – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengagalkan peredaran 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 250 pil ekstasi  yang dipasok dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) oleh dua pelaku berinisial M dan A. Usai meringkus dua pelaku tersebut, kasus kemudian dikembangkan sehingga akhirnya anggota kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial AP dan AT.

Keempat pelaku ini ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 6 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (26/7/2019). Bahkan dua diantaranya ini ditangkap dengan cara dihadiahi timah panas dikakinya, karena saat disergap berupaya melarikandiri.

Baca Juga :  Ditinggal Salat, Sepeda Motor Raib Digondol Maling 

Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiyadi mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi sumber terpercaya yang menyebut akan ada dua orang diduga kurir, yang menyelundupkan narkotika dari Pontianak ke Sampit menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan penghadangan terhadap dua orang yang dicurigai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor berinisial M dan A.  Setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di tas ransel pelaku dan ditemukan barang bukti sabu 2 kg serta 250 pil inek.

“Kasus ini kemudian kita kembangkan dengan berhasil mengamankan dua orang penerima barang haram tersebut yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Jendral Sudirman depan Islamic Center Sampit. Kedua penerima berinisial AP dan AT ini langsung kita tangkap saat itu juga,”ungkapnya Minggu (28/7/2019).

Baca Juga :  Digerebek Polisi, Pejudi Dadu Gurak Lari Kocar Kacir

Usai ditangkap, keempat kompolotan kurir dan pengedar sabu serta pil ineks ini langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat ulahnya ini, kempatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman hukuman seumur hidup atau mati. (ds/hm)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Warga Palangka Raya Jadi Korban Penipuan

Metro Palangka Raya

Nyaris Tawuran, 26 Remaja Digaruk Polisi

DPRD Kota

Dewan Kota Dukung Gerakan Anti Hoax

Metro Palangka Raya

BNF Serahkan Beasiswa Kepada Mahasiswa Faperta UPR Palangka Raya

DPRD Kota

Tim Satgas Diminta Transparan Terkait Penanganan Pasien Positif Covid-19

Lintas Kalimantan

Cuaca Ekstrem, PLN Ajak Warga Gunakan Listrik yang Aman

Metro Palangka Raya

Juru Parkir Nekat Bawa Kabur Sepeda Motor Warga

Metro Palangka Raya

PLN Pasok Listrik Hijau 8.978 MWh untuk Uniqlo Indonesia