PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengagalkan peredaran 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 250 pil ekstasi yang dipasok dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) oleh dua pelaku berinisial M dan A. Usai meringkus dua pelaku tersebut, kasus kemudian dikembangkan sehingga akhirnya anggota kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial AP dan AT.
Keempat pelaku ini ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 6 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (26/7/2019). Bahkan dua diantaranya ini ditangkap dengan cara dihadiahi timah panas dikakinya, karena saat disergap berupaya melarikandiri.
Kepala BNN Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiyadi mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi sumber terpercaya yang menyebut akan ada dua orang diduga kurir, yang menyelundupkan narkotika dari Pontianak ke Sampit menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan penghadangan terhadap dua orang yang dicurigai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor berinisial M dan A. Setelah diamankan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di tas ransel pelaku dan ditemukan barang bukti sabu 2 kg serta 250 pil inek.
“Kasus ini kemudian kita kembangkan dengan berhasil mengamankan dua orang penerima barang haram tersebut yang saat itu sedang berada di pinggir Jalan Jendral Sudirman depan Islamic Center Sampit. Kedua penerima berinisial AP dan AT ini langsung kita tangkap saat itu juga,”ungkapnya Minggu (28/7/2019).
Usai ditangkap, keempat kompolotan kurir dan pengedar sabu serta pil ineks ini langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya ini, kempatnya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman hukuman seumur hidup atau mati. (ds/hm)