PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, membekuk enam komplotan bandar dan pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu seberat total 1,6 kilogram (kg). Keenam pelaku ini bernama Candra Kelelo (40), Selfi Liana (30), Herry Ahmad (30), Amsar Sundirman (38), Meri Andini (22), dan Yenni Agustina (24).
Keenam pelaku ini diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Seruyan, Bandara Tjilik Riwut dan Sebangau Palangka Raya. Mereka merupakan jaringan berbeda yang berencana mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, tiga pelaku diantaranya bernama Selfi Liana, Herry Ahmad dan Amsar Sundirman merupakan jaringan Aceh yang dikendalikan oleh narapidana (napi) Lapas Kasongan. Ketiganya ditangkap saat datang dari Aceh di Bandara Tjilik Riwut dengan barang bukti disimpan disepatu para tersangka,Sabtu (6/7) lalu.
“Mereka bertiga tersebut jaringan Aceh, dan dua diantaranya warga Pahandut pasangan suami istri dikendalikan seorang napi LP Kasongan berinisal AE. Dari tiga ini diamankan 1 kg.Modusnya dari Aceh ke Kuala Namu ke Jakarta lalu Kalteng menggunakan pesawat. Sabu disimpan di sepatu dan sendal,” ujar Lilik kepada awak media, Kamis (11/7/2019).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku tersebut sebelumnya berangkat dari Aceh menggunakan pesawat Lion Air dan diamankan saat berada di terminal kedataangan Tjilik Riwut bersama barang bukti. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi pengiriman narkotika melalui tranfortasi udara.
”Jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas menggunakan ponsel. Terungkap berawal saat ada informasi pengiriman dari Aceh ke Palangka Raya, lalu koordinasi di bandara dan menggeledah beberapa penumpang hingga pelaku bisa ditangkap.Barbuk dijahit dibawah sepatu, sehingga tidak terditeksi X Ray dan tidak juga ada pemeriksaan makanya lolos,”ujarnya.
Usai menangkap tiga pelaku ini, lanjut dia, tim BNNP juga berhasil menangkap dua bandar, kurir dan pengedar di Kelurahan Sluruk Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaen Seruyan, Sabtu (30/7). Dua pelaku ini perempuan bernama Meri Andini dan Yenni Agustina bersama barang bukti sabu seberat 511 Gram.
“Dua orang ini rencananya mengirim sabu ke Kotim dan kita amankan barbuk 515 gram sabu, barang itu dari Pontianak dan akan diedarkan di Sampit. Nah di Sampit itu ada Bandar berinisial DW, warga Sampit yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,”paparnya.
Giat tim tak hanya berhenti disitu, dengan kembali meringkus Candra Kelelo (40) warga Jalan Bukit Tunggal. Tersangka ditangkap di kawasan Sebangau dengan barang bukti sabu seberat 100 Gram. Dari pengakuan tersangka diketahui dikendalikan oleh narapidana Lapas Palangka Raya berinisial FA.
Akibat perbuatannya ini, keenam pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (ds)