

BUNTOK, KaltengEkspres.com– Perempuan berinisial S alias MD (40) terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Dusun Selatan (Dusel) Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Wanita yang diringkus anggota Polsek Dusel karena menjadi penjual judi togel atau kupon putih di sebuah rumah yang terletak di Jalan Panglima Batur RT.015 Kelurahan Buntok Kota Kamis (11/7/2019) lalu ini, terancam pidana 4 tahun penjara.
Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan melalui Kapolsek Dusel Iptu Abi Karsa menjelaskan, pelaku ini ditangkap berawal dari informasi warga yang menyebut bahwa di rumah pelaku ini ada aktifitas penjualan kupon putih.
“Menerima informasi ini, kita melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku MD disalah satu rumah kosong di belakang sebuah wisma di jalan Panglima Batur, Buntok pada Kamis(11/7/ 2019) sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Abi Karsa Jumat (12/7/2019).
Usai dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua lembar kertas yang bertuliskan angka-angka (rekap,red) yang diduga angka togel, serta sejumlah uang senilai enam ratus delapan ribu rupiah.
Guna proses penyidikan lebih lanjut,pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Dusel . Kemudian pelaku dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. (rif)