PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi perjudian toto gelap (togel) alias kupun putih (kupu) masih saja terjadi di Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini perjudian dilakukan oleh enam orang pelaku berinisial UM, MA, AR, AN, KA, dan IA.
Keenam pelaku ini tertangkap basah anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar, saat sedang asik bertransaksi jual beli judi togel di sebuah warung dekat Istana Kuning Jalan Pangeran Adipati dan Rangga Sangrek Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Senin (1/7/2019).
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap enam pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di sebuah warung di kawasan setempat telah dijadikan tempat transaksi judi togel.
Berbekal informasi ini, anggota kemudian berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi setempat serta menangkap keenam pelaku secara bergantian dengan jam berbeda.
“Awalnya kita menggerebek dua pelaku sedang bertransaksi di warung setempat bernama AR dan AN sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kobar. Setelah itu jeda beberapa jam tepatnya, sekitar pukul 15.15 WIB, kembali terjadi transaksi antara KA dan IA, keduanya ini juga diringkus anggota,”ungkapnya Rabu (3/7/2019).
Tak berapa lama lanjut dia, anggota kembali menerima laporan ada transaksi di Jalan Rangga Sangrek antara MA dan UM. Saat itu juga anggota bergerak cepat meringkus keduanya sekitar pukul 16.20 WIB.
“Dari para tersangka ini kita amankan barang bukti berupa buku nota rekap judi, nota penjualan, dan buku rumus dan uang ratusan ribu,”ujarnya.
Akibat perbuatannya ini, keenam pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. “Saat ini keenam pelaku telah diamankan di Mapolres Kobar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Tri Wibowo. (yus)