KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria berinisial J alias Ebot (27) dan E alias Dison (25) tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan bersama Polsek Katingan Tengah.
Keduanya ditangkap disebuah rumah yang terletak di Jalan Samba Kahayan Raya RT 03 Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah karena kedapatan sedang bertransaksi sabu, Jum’at (26/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangan kedua pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 8,20 gram.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting SIK melalui Kasatrenarkoba Ipda M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pengedar berinisial J di rumahnya yang terletak di Jalan Samba Kahayan Raya RT 003 Kelurahan Samba Kahayan, Katingan Tengah.
Saat dilakukan pengeledahan di rumah, anggota menemukan tersangka E yang saat itu seusai bertransaksi dengan pelaku J. Dari keduanya ini didapati barang bukti empat paket yang disimpan di kamar rumah J dan 1 paket sabu pada tersangka E.Dengan total barbuk seberat 8,20 gram, kemudian uang senilai Rp 5 juta diduga hasil penjualan dan alat timbang digital serta alat isap sabu atau bong.
“Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”ungkapnya kepada awak media dalam rilis Sabtu (27/7/2019). (as/hm)