Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Dua Sopir Truk Ditangkap Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Kotim bersama barbuk kayu dan truk Senin (1/7/2019).

SAMPIT, KaltengEkspres.com Polisi Resort (Polres) Kotim menangkap dua orang sopir truk berinisial HM dan MN yang kedapatan membawa kayu jenis benuas tanpa dokumen perizinan di Jalan Poros Desa Tumbang Sangai Kecamatan Telaga Antang, Minggu (30/6/2019), pagi sekitar pukul 06.35 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Budi Martono mengatakan, penangkapan terhadap dua oknum sopir truk ini berawal saat anggota Pospol Tumbang  Sangai sedang melakukan patroli rutin di daerah setempat. Anggota kemudian  melihat dua unit truk bermuatan kayu olahan melintasi ruas jalan setempat.

“Ketika diperiksa oleh anggota, kedua sopir tak bisa menunjukan surat resmi izin mengangkut kayu. Sehingga truk beserta sopir langsung diamankan,”ungkapnya Senin (1/7/2019).

Ia menjelaskan, dari kedua truk tersebut diamankan barbuk kayu sebanyak 79 potong jenis benuas. Barbuk beserta truk dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut.

<

“Kasus ini masih kami dalami, karena  dari keterangan kedua sopir bahwa kayu-kayu itu akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Selatan. Sedangkan untuk pemodal kayu itu sendiri berinisial N, yang masih dalam pengejaran,”ujarnya.

Akibat ulahnya ini, kedua tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) Huruf B jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) huruf a junto Pasal 16 Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ar/hm)

<

Berita Terkait