PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar menangkap salah seorang warga berinisial GP (19). Pria ini diamankan karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis tuak di Kadipi Atas Desa Runtu Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar. Dari tangan pelaku ini, anggota mengamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 6 jeriken tuak yang siap edar.
Kasatpol PP Kobar Majerum Purni mengatakan, pelaku tersebut ditangkap Rabu (19/6/2019) sore lalu sekitar pukul 17.30 WIB, disebuah rumah yang terletak di Desa Runtu Kadipi Atas Kecamatan Pangkalan Lada. Penangkapan ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar telah terjadi transaksi penjualan miras jenis tuak.
“Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan ketika digeledah ditemukan di dapur miras jenis tuak yang siap edar dalam 6 jeriken berukuran 20 liter,”ungkap Majerum Sabtu (22/6/2019).
Seusai diamankan, tersangka bersama barbuk langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk dimintai keterangan dari mana asal barang tersebut didapat sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (hm)