

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringan Barat (Kobar) memasang spanduk imbauan larangan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik ruas jalan dalam kota Pangkalan Bun, Sabtu (15/6/2019).
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, seluruh PKL secara tegas dilarang berjualan atau membuat lapak semi permanen di beberapa tempat yang sifatnya melanggar aturan.
Lantaran lanjut dia, pembangunan lapak atau kios secara liar yang berada diatas bahu trotoar jalan tidak semestinya di bangun bangunan.
“Apabila pembangunan lapak atau kios ditempat yang tidak semestinya dibangun tetap dibangun maka kami langsung membuat surat pernyataan agar di bongkar,” paparnya.
Disamping itu, jika diketahui para pedagang tetap melakukan aktifitasnya berjualan di bahu jalan, trotoar, atau ditempat yang tidak diperbolehkan berjualan, maka yang bersangkutan bisa dituntut hukuman pidana yaitu denda atau kurungan sesuai peraturan yang berlaku. (yus)