PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) berhasil meringkus seorang pemuda bernama Misliady alias Ady (24). Pemuda ini ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya yang terletak di Jalan PT. IMK, Desa Dirung Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan, Kabupaten Mura, Sabtu (22/06/2019) sore.
Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu G.S Rahail, S.H mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahawa pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di sekitar Air Strip Jl. PT. IMK. Menerima informasi ini, anggotanya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut.
“Ketika memastikan tersangka berada di rumah ayah tirinya, kami segera melakukan penyergapan terhadap pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan berisi sabu, kemudian satu buah bong,”ungkapnya Senin (24/6/2019).
Seusai diamankan pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Mura untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandas Rahail. (an/hm)