Pemprov Kalteng Sosialisasi Pergub No 11 Tahun 2018

Staf Ahli Gubernur Yuas Elko dan Kadiskominfo Kalteng Herson saat menghadiri acara sosialiasi Kamis (13/6/2019).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi Kalteng (Pemprov) Kalteng mensosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemprov Kalteng.

Sosialisasi ini dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalteng Kalteng Yuas Elko dilaksanakan di Aula Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Kamis (13/6/2019).

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Staf Ahli Gubernur Yuas Elko mengatakan, sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan persandian ini untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemprov Kalteng. Ini merupakan bukti dari perhatian terhadap perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini.

“Sosialisasi ini juga merupakan bukti perhatian kita yang sangat besar terhadap perkembangan TIK yang saat ini sakin maju, terkhususnya dalam pengamanan informasi publik,” kata Yuas saat membacakan sambutan Sekda Kalteng.

<

Hal ini lanjut dia, seiring dengan tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik telah mengisyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi, sehingga hal tersebut perlu kemampuan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, termasuk pengelolaan dan pengamanan informasi publik.

“Dengan terlaksananya sosialisasi Pergub ini, saya meminta dan mengharapkan kerjasama dari seluruh SOPD yang ada dilingkungan Pemprov Kalteng dengan Diskominfo Kalteng dalam meningkatkan pengamanan informasi milik Pemprov Kalteng ataupun milik Kabupaten/Kota,”paparnya. (jkn/adv)

<

Berita Terkait