PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN-8 Palangka Raya, Sabtu (29/6/2019). Kepsek tersebut terjaring OTT karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua siswa yang anaknya tidak naik kelas.
Kasi Intel Mahdi Suryanto ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya OTT terhadap Kepsek SMPN 8 Palangka Raya tersebut. Menurut dia, oknum kepsek tersebut terjaring OTT pada pukul 11.00 WIB di sekolahnya.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik kejaksaan,”ungkapnya singkat kepada awak media, Sabtu (29/6/2019).
Ia menjelaskan, bawah kasus tersebut berawal saat beberapa orang siswa di sekolah setempat tidak naik kelas. Oknum ini mengambil kesempatan, dengan meminta sejumlah uang kepada wali murid dengan jaminan anaknya akan naik kelas. Para orang tua siswa ini diminta oleh oknum kepsek tersebut dengan nominal Rp 500 ribu, agar anaknya bisa naik kelas. (as/hm)