PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bernama Alamsyah (38) warga Jalan Poros Sukamandang Km.19 Rt.15, Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng dan Budi Kuswanto (38) warga Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar. Keduanya, diringkus karena kedapatan sedang bertransaksi narkoba jenis sabu, Kamis (27/6/2019), sekitar pukuk 16.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Kobar Iptu Juan Wagiu R mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga bahwa di rumah tersangka Alamsyah sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung bergerak melakukan penyelidikan di rumah tersebut dengan menangkap tersangka Alamsyah di rumahnya ini. Saat itu pelaku sempat membuang gantungan kunci jenis dompet warna cokelat ke halaman rumahnya.
“Ketika dilakukan pengeledahan di gantungan kunci tersebut ditemukan 13 paket shabu dengan berat kotor 7,07 gram. Kemudian anggota menggeledah bangunan walet milik tersangka yang berada di samping rumahnya. Ternyata di bawah meja di dalam bangunan walet tersebut tepatnya di dalam ban bekas kembali ditemukan kotak plastik warna putih yang berisikan 1 paket besar sabu dengan berat kotor 87,01 gram,” ungkap Juan kepada awak media, Jumat (28/6/2019).
Usai menangkap pelaku ini, anggota kembali melanjutkan perburuan dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka lainnya bernama Budi Kuwanto. Pelaku ini ditangkap sekitar pukul 16.40 WIB di rumahnya, yang berada tak jauh dari pelaku pertama ditangkap. Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di sekitar gudang genset rumahnya di temukan di tanah di bawah pohon sawit dekat mesin genset 1 kotak rokok On Bold warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 pipet kaca berisi sisa sabu.
“Usai ditangkap keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kobar. Kini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Akibat ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Juan. (yus)