Gubernur Minta Penegakan Hukum Karhutla Perhatikan Sisi Kemanusiaan

Para peserta rapat saat serius mendengarkan pemaparan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Kamis (20/6/2019).

PALANGKA RAYA,  KaltengEkspres.com – Memasuki musim kemarau tahun ini yang rawan menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menegaskan agar penegakan hukum bagi oknum pelakunya tetap diberlakukan, sesuai dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum kita serahkan ke pihak kepolisian,  kejaksanaan dan pengadilan”, ungkap Gubernur Sugianto Sabran pada acara Rapat Koordinasi Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur,  Kamis (19/6/2019).

Namun demikian, lanjut Gubernur, tentunya penegakan hukum ini harus berdasarkan keadilan dan sisi kemanusiaan, terutama bagi masyarakat miskin yang hanya ingin mencari makan dengan berladang atau bertani kecil-kecilan.

“Jangan sampai masyarakat miskin ini ditangkap dan ditahan, karena hanya ingin mancari makan dengan berladang,”ungkap Sugianto dalam rapat tersebut.

<

Artinya tambah Sugianto, paling tidak harus ada sisi kemanusiaannya dengan berbagai pertimbangan untuk masyarakat tidak mampu ini yang hanya butuh untuk makan. Tapi diteliti dulu apakah untuk siapa dan apa tujuannya membakar lahan, jangan langsung ditangkap dan ditahan.

“Tapi jika ada kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh orang/oknum yang disuruh oleh pihak perusahaan atau bahkan perusahaan yang terindikasi membakar lahan,  maka itu yang harus ditindak tegas sesuai peraturan per undang-undang, tanpa pandang bulu,” tegas Sugianto.

Sementara itu Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Kemenkopolhukam, Brigjen Pol Drs Bambang Sugeng SH MH, mengatakan, penegakan hukum yang tegas menyelesaikan Karhutla.

Tentunya ada pengecualian dengan pertimbangan kemanusiaan, seperti yang disampaikan gubenur tadi,  kemudian diteliti di TKP, apakah ada atau tidak ada unsur kesengajaan, unsur ekonomi, politis dan lainya. Nantinya yang menentukan adalah hasil penyelidikan Kejaksaan dan Kepolisian.

<

“Hal ini nantinya menjadi pertimbangan wilayah/daerah Kalteng, karena diskresi ini ranahnya polisi dan kejaksaan untuk restorative justice. Jadi bedasarkan fakta di lapangan bahwa lahan tersebut untuk masyarakat tanam padi, mislkan. Itu jadi pertimbangan hukum oleh pemerintah daerah berdasarkan sisi kemanusiaan tersebut,” terangnya.

Kendati demikian, Bambang juga menegaskan, jika tertangkap dan terbukti membakar lahan disuruh oleh perusahaan, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ed/adv)

<

Berita Terkait