KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Karena telah melakukan perbuatan persetubuhan beberapa kali kepada Anak Gadis dibawah umur sebut saja bunga (12) dengan cara memaksa yang disertai ancaman, Taufik Riansyah (34) Warga Desa Basuta Raya RT.01 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, terancam 15 Tahun penjara.
Dari kronologis kejadian ini sendiri berawal pada saat korban dihubungi melalui Handphone (HP) oleh pelaku Juni 2018 Lalu, dengan maksud untuk diajak bertemu di sekitar area PT. Livere Agro Kapuas (LAK) perkebunan kelapa sawit tempat pelaku kerja.
Pada saat pertemuan pertama tersebut korban dipaksa untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak namun dengan bujuk rayu bahkan janji dinikahi akhirnya hati korban luluh dan bersedia melayani nafsu jebat pelaku.
Namun seminggu kemudian pelaku yang nampaknya sudah ketagihan ingin kembali melakukan hal yang sama, keinginan ini sebenarnya sempat ditolak tegas oleh korban, tetapi karena kembali mendapatkan ancaman akan menceritakan kepada orang lain terkait persetubuhan pertama tersebut, membuat korban tak kuasa melawan sehingga kembali membiarkan pelaku melampiaskan nafsunya.
“Hal inilah yang kemudian korban dengam merasa sangat terpaksa mau meladeni keinginan pelaku, hingga kejadian dilakukan berulang-ulang yang lokasinya berpindah-pindah selain didalam area perkebunan dan juga di dalam rumah pelaku,” ungkapnya.
Merasa sudah tidak sanggup lagi melayani nafsu bejat pelaku selama satu tahun, terlebih ancaman akan dibunuh, akhirnya korban menceritakan kepada orang tuanya. Mendengar penuturan anaknya tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ke polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno.SH, membenarkan, perihal kejadian ini dan pihaknya telah mengamankan pelaku sebagaimana tersebut diatas.
“Berdasarkan laporan orangtuanya kita sudah mengamankan terduga pelaku, berikut barang bukti sebuah karpet bledru ukuran 4×4 meter yang kerap dijadikan alas untuk melakukan persetubuha,” kata Kapolsek.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak KUHPidana hukuman 15 tahun penjara. (ab)