

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Riduanto, menyambut baik adanya kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang membuka layanan aspirasi masyarakat melalui program Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
“Kita menyambut baik adanya kebijakan itu. Karena setidaknya pelayanan pengaduan masyarakat berupa saran dan masukan bisa disampaikan melalui aplikasi lapor yang disediakan pemko,” kata Riduanto kepada Kalteng Ekspres.com, Jumat (21/6/2019).
Riduanto menjelaskan, program aplikasi lapor itu sendiri adalah bagian dari program pemerintah pusat, dimana untuk Pemko Palangka Raya, ditargetkan mampu mencapai 1000 laporan yang masuk pertahunnya, sejak sejak diterapkan pada Oktober 2018 lalu. Bisa dipastikan laporan yang masuk ke aplikasi Lapor ini minimal 90 laporan dalam perbulan.
Semua itu merupakan target dari pusat untuk mengakomodir setiap laporan dan pengaduan masyarakat melalui sistem aplikasi yang berbasis digital.
Pihaknya, optimis jika program aplikasi Lapor mampu diterapkan dengan baik oleh Pemko Palangka Raya, termasuk mampu mencapai target pengaduan masyarakat yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Terlebih aplikasi yang diterapkan pemerintah kota ini juga akan dikontrol oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sehingga harus mampu dijalankan dengan baik,” ucap Riduanto yang terpilih lagi menjadi anggota dewan ini.
Menurutnya, pihakya sudah mendengar banyak laporan, kritik dan antusiasme masyarakat memanfaatkan aplikasi ini, sehingga tepat menjadi sarana aspriasi masyarakat. Untuk itu ia menyarankan agar pihak pemko tetap konsisten memperhatikan pengaduan dan laporan masyarakat. Terlebih laporan yang datang dari wilayah pinggiran, seperti Rakumpit dan Sabangau.
“Intinya, tidak hanya mengejar target yang ditentukan, melainkan juga gencar melakukan akselarasi dan reaktif terhadap pengaduan masyarakat ini, meski secara bertahap,” tandas Riduanto. (ed)