

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukaramah mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya agar dapat menjalankan enam fungsi anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dengan baik. Adapun enam fungsi tersebut yakni, fungsi otorisasi, perencanaan pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilitasisasi.
Dijelaskan Mukaramah, bahwa dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, maka pengelolaan APBD sebagai acuan pembentukan peraturan daerah (perda) dapat diakomodir dengan baik. Menurutnya, pertanggungjawaban atas pengelolaan APBD sebelumnya, sangat berpengaruh pada pembentukan perda yang memungkinkan untuk disetujui dan disahkan bersama.
“Pokok utama fungsi APBD yang dijalankan dengan baik, akan sangat berimbas pada pertanggungjawaban yang nantinya juga berafiliasi pada pembentukan peraturan kedepan. Oleh sebab itu, komisi C menyoroti akan pelaksanaan yang disesuaikan dengan asas-asasnya,” kata Mukaramah, Selasa (18/6/2019).
Ia menyebutkan, pengelolaan keuangan serta aset daerah yang akuntabilitas dan transparan merupakan tanggung jawab bersama. Lembaga eksekutif maupun legislatif sebagai pihak yang mengawasi segala bentuk pelaksanaan oleh eksekutif harus saling bersinergi untuk mewujudkan penggunaan uang rakyat yang bertanggung jawab.
“Sinergi yang harus dijaga untuk melaksanakan semuanya ini harus kita sadari bersama. Tidak hanya menyampaikan kritikan atas eksekutif, namun juga duduk bersama saling bertukar pikiran supaya tercapai solusi yang memuaskan,” ucapnya. (jkn)