

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas memberikan masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terkait dengan segera melunasi sisa pembayaran pekerjaan paket proyek multiyear dan reguler pembangunan kepada pihak ketiga. Pasalnya, sampai saat ini pembayaran masih menunggak.
Hal ini diutarakan oleh Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan kepada sejumlah awak media, seusai mengikuti rapat penyetujui pertanggungjawaban APBD Kapuas tahun 2018 di Aula DPRD setempat, Sabtu (29/6/2019).
“Pemkab Kapuas masih memiliki hutang kepada pihak ketiga. Dari informasi yang kita peroleh ada sekitar Rp 39 miliar. Kewajiban Pemkab tahun ini untuk membayar kepada pihak ke 3,”ungkap Algrin Gasan.
Politisi Golkar ini menjelaskan, tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga tersebut lebih banyak di sektor infrastruktur yang menjadi porsi Dinas PUPR-PKP Kapuas. Untuk itu lanjut dia, instansi terkait harus segera menindaklanjutinya. (af/hm)