BNN Sebut Ada 74 Jenis Narkoba Masuk ke Indonesia

Kepala BNN Kalteng Brigjen Lilik saat poto bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan pejabat lainnya, Rabu (26/6/2019).

PALANGKA RAYA, KalengEkspres.com – Munculnya berbagai jenis narkotika baru disebut new psychoactives substances (NPS) turut menambah tantangan dan  hambatan dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh UNODC dalam World Drug Reports 2018, bahwa sejak tahun 2009 hingga 2017 telah terdeteksi sebanyak 803 total NPS yang beredar di dunia dilaporkan oleh 111 negara.

Sedangkan 74 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia, dimana sebanyak 65 jenis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan yang 9 jenis belum diatur.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, Brigjen Pol. Lilik Heri Setiadi pada acara Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan Dialog Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Gedung Wanita jalan Diponegero Palangka Raya, Rabu (26/6/2019).

Lilik menjelaskan, bahwa perkembangan NPS menciptakan celah bagi kesehatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum. Menghadapi kondisi ancaman tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018  2019.

<

“Hal ini telah diamankan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daearah wajib menjalankan rencana aksi dalam melaksanakan perang melawan narkotika, antara lain berupa sosialisasi bahaya narkotika dan Perkursor Narkotika kepada pegawai ASN, anggota TNI/POLRI,”ungkapnya.

Pembentukan regulasi tentang P4GN di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tes urine kepada pegawai dan calon ASN serta pembentukan relawan anti narkotika lanjut dia, sebagai salah satu upaya mewujudkan masyarakat Indonesia bersih dan penyalahgunaan dan peredaran gelap kegiatan-kegiatan nyata narkotika.  (ed)

<

Berita Terkait