PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Bea Cukai Pangkalan Bun memusnahkan barang bukti (barbuk) sebanyak 1,5 juta lebih batang rokok illegal berbagai merk dengan nilai Rp1,2 miliar. Barbuk rokok illegal yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp912 juta lebih ini, di bakar dihalaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (26/6/2019).
Kepala Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti mengatakan, kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ini sejalan dengan upaya penguatan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum di bidang cukai yang terus dilakukan oleh Kantor Bea Cukai.
Disamping itu, giat ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Pangkalan Bun dalam menggempur dan memberantas peredaran barang illegal di wilayah pengawasan mereka, meliputi, Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Sukamara.
“Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun telah melakukan 11 penindakan terhadap rokok illegal dan berbagai merk antara lain Armour Black, AP Black, Bossini, Brand Djati, CC Mild, Coffee Blend, Dunmild, Elank, Fel Super, Gudang Cengkeh, Gudang Djati, Inul, LAris, Maroo, Milder, Palma, S3, SMD, Super Browsing Mild, Surya Indah, Q Bold, Rolling, Walang Emas, dan Z.A,” ungkap Nurtanti, seuai pemusnahan kepada awak media, Rabu (26/6).
Nurtanti menjelaskan, modus yang digunakan pemilik barang ini sebelumnya dengan cara dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas pakai di rokok yang diedarkan.
“Rokok ini berhasil ditemukan oleh petugas kita di beberapa ekspedisi di Pangkalan Bun. Dikemas dalam karung dan disamarkan dengan tulisan kerupuk,”ujarnya.
Dari hasil survei cukai rokok ilegal 2018 yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) lanjut dia, diketahui terdapat penurunan persentase rokok illegal di tahun 2018 sebesar 7,04%.
“Adanya penurunan ini, menunjukan bahwa pengawasan peredaran rokok illegal di pasaran efektif di bidang cukai,” tandasnya. (yus)