PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalteng menangkap dua orang berinisial Sur (36) dan May (34) yang sedang berjualan burung di tokonya Jalan Tjilik Riwut KM 14,5 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (26/6/2019).
Keduanya ini ditangkap karena memperdagangkan burung yang dilindungi, jenis tiong/beo, serindit malayu dan cicak daun besar. Selain menangkap dua pelaku, petugas juga menyita sebanyak 119 ekor burung dilindungi yang siap diperdagangkan.
Salah seorang petugas Gakkum mengatakan, penangkapan terhadap kedua warga ini berawal saat petugas Balai KSDA Kalteng menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada aktivitas perdagangan burung tiong atau beo emas di toko milik pelaku ini. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Balai BKSDA Kalteng langsung berkoordinasi dengan pihaknya.
“Saat itu juga tim gabungan berangkat ke lokasi kemudian bertemu dengan pemilik toko May. Dari keterangan pelaku May, diketahui bahwa burung tersebut dibelinya dari pelaku Sur. Sehingga saat itu juga pelaku ini turut diamankan,”ungkapnya Rabu (26/6/2019).
Dari keterangan kedua pelaku lanjut dia, mereka memperdagangan burung dilindungi tersebut sejak tahun 2013 lalu. Burung tersebut biasanya dikirim ke Surabaya dan Semarang melalui penambang besar di Kota Sampit Kabupaten Kotim dan Banjarmasin Kalsel.
“Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, keduanya telah diamankan, kemudian dititipkan di Rutan Mapolda Kalteng,”paparnya.
Akibat ulahnya ini kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat 2d Jo, pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as/hm)