PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pelajaran kesekian kalinya kepada para pengguna media sosial (medsos) agar bijak dalam bermedsos, jika tak ingin bernasib serupa seperti yang dialami seorang wanita bernama Sabriana Malaikiano.
Warga Jalan HM Taher RT 15 Kelurahan Kumai Hilir Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, akibat ulahnya menggunggah sekaligus menyebar poto meme mengandung hinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Ia menjalani sidang di PN Pangkalan Bun, Kamis (16/5/2019).
Jaksa Penutun Umum (JPU) Hengki Firmansyah mengatakan, terdakwa ini disidangkan atas kasus unggahan meme gambar bermuatan hinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo, yang ia lakukan Sabtu (10/11/2018) lalu. Karena itu, yang bersangkutan menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini menjadi pelajaran, karena itu kita harus bijak dalam bermedia sosial. Sebab di medsos sangat sensitif sekali,” ujarnya.
Akibat ulahnya ini, terdakwa didakwa Undang-Undang IT Pasal 27, Ayat 3 Jo Pasal 45, Ayat (1), berisi melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Sidang ini dilanjutkan pekan depan, dengan agenda kesaksikan,”paparnya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat terdakwa membuka akun Facebook atas nama Sabrina Malakiano. Kemudian terdakwa melihat unggahan temannya dengan akun pribadi Meli Kevin II. Terdakwa lantas saling mengomentari unggahan tersebut.
Tak lama muncul akun bernama Setyawan Djodi Djodi ikut juga berkomentar pada unggahan yang sama . Saat itu terdakwa berkomentar dari akun tersebut saling menjelek-jelekkan calon presiden dukungannya masing-masing.
Lalu terdakwa menanggapi komentar akun Setyawan Djodi Djodi dengan mengirimkan meme atau gambar hinaan Presiden Jokowi, postingan meme atau gambar yang terdakwa kirimkan jumlahnya ada sekitar delapan poto. (yus)