Tiga Hari, Tiga Budak Sabu Disergap Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), meringkus tiga orang warga pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku tersebut bernama Riko Wijaya Kusuma (21) warga Gang Bening Jalan A Yani Rt 22 Kelurahan Baru, dan Rizqi Maulana (19) warga Desa Tanjung Putri, serta Rudiansyah (46) warga Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Sidorejo.

Ketiga pelaku ini ditangkap tiga hari terakhir yakni sejak Kamis (2/5/2019) hingga Sabtu (4/5/2019).

Kapolres Kobar AKP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja mengatakan, ketiga pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka pertama bernama Riko Wijaya, di kediamannya sekitar 22.00 Wib. Dari tangannya diamankan barang bukti (barbuk) sabu seberat 0,30 gram.

Usai meringkus pelaku ini, anggota kemudian melanjutkan perburuan dengan meringkus tersangka lainnya bernama Rizqi Maulana. Remaja ini ditangkap di sebuah barakan yang terletak di Gang Sapil Jalan A Yani RT 19 Kelurahan Baru. Dari tangan pelaku ini diamankan barbuk sabu seberat 0,50 gram.

Kasus kemudian dikembangkan, anggota kembali mengetahui tersangka lainnya yang terlibat. Bergerak cepat akhirnya satu tersangka lagi diringkus bernama Rudiansyah. Pelaku ditangkap di sebuah barakan di Gang Sapil Jalan Tjilik Riwut II Kelurahan Sidorejo, Sabtu (4/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barbuk sabu seberat 1,34 gram.

“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” paparnya. (yus)

Berita Terkait