

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Polisi Sektor (Polsek) Cempaga Hulu meringkus tiga orang warga berinisial KP (21) warga Desa Bunut Jalan Tjilik Riwut KM 60, dan S (25) warga Desa Bukit Raya Jalan Tjilik Riwut KM 65, serta SU (30) warga Kayu Mas Desa Pundu.
Ketiganya ditangkap Rabu (29/5/2019) sore dari dua lokasi berbeda. Parahnya dari tiga pelaku tersebut, dua diantaranya wanita muda.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa salah satu pelaku berinisial KP sering bertransaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka KP di Jalan Tjilik Riwut KM 74 di depan warung Blambangan, Pelantaran.
Usai menangkap pelaku KP, kasus kemudian dikembangkan sehingga terungkap pelaku lainnya yang terlibat berinisial S dan SU. Kedua wanita ini ditangkap di depan Barak No 3, Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu.
“Awalnya anggota kita mengamankan KP sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus dikembangkan mengarah ke tersangka SU dan berhasil membekuknya pukul 14.30 WIB. Dari nyanyian SU ini terungkap pelaku lainnya yang terlibat, sehingga anggota kembali menangkap tersangka S pukul 15.00 WIB,”ungkapnya Rabu (29/5/2019).
Dari ketiga pelaku ini lanjut dia, diamankan barang bukti sabu, dan sepeda motor Scopy, serta satu set alat hisap sabu kemudian uang Rp 200 ribu.
“Saat ini ketiganya telah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya ketiganya dijeear jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI N 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (ar/hm)