Tak Kantongi Izin, Pikap Bermuatan Ratusan Gas Elpiji Subsidi Diamankan Polisi

Anggota Polsek TSG dan Pulau Malan sedang memperlihatkan barbuk gas elpiji dan mobil serta sopir saat diamankan di Mapolsek setempat Rabu (15/5).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sebuah pikap Grandmax Nopol KH 8667 NP bermuatan ratusan gas elpiji 3 kilogram (kg) beserta sopirnya berinisial MIS (29) warga Tumbang Samba Kabupaten Katingan, diamankan anggota Polisi Sektor (Polsek) Tewang Sanggalang Garing dan Pulau Malan.

Pikap tersebut diamankan karena tak mengantongi izin usaha saat membawa gas elpiji subsidi 3 kg di ruas Jalan Soekarno Hatta, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, melalui Pjs. Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan Ipda Suwardi, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan sopir beserta pikap bermuatan tabung gas elpiji tanpa izin tersebut.

Menurut dia, penangkapan terhadap pikap ini berawal saat anggotanya melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan berpatroli sekitaran Jalan Soekarno Hatta, kemudian melihat ada sebuah pikap bermuatan merek Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KH 8667 NP, terkesan mencurigakan.

“Anggita kemudian melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap  pikap tersebut. Saat diperiksa muatannya ditemukan 200 tabung gas LPG 3 kg. Ketika ditanyakan dokumen dan izin angkutnya, sopirnya tidak dapat menunjukkan. Sehingga mobil pikap beserta sopir langsung diamankan ke Mapolsek,”ungkapnya Rabu (15/5).

Akibat perbuatannya ini, sopir pikap dikenakan pasal 53 huruf b Undang-undang RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ejk)

Berita Terkait