Simpan 13 Paket Sabu, Warga Kasongan Diringkus Polisi

Pelaku saat digerebek anggota Polsek Katingan Hilir dikediamannya Selasa (30/4).

KASONGAN, KaltengEkspres.com –  Zumelki Jaya alas Kiki Kulat (35) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pria ini ditangkap anggota Polsek Katingan Hilir karena kedapatan menyimpan 13 paket sabu seberat 2,2 gram, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Semadi No 4 RT 03 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Selasa (30/4/2019).

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir IPTU Nurheriyanto Hidayat mengatakan, pelaku ini ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku ini dicurigai telah menyimpan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Saat penggrebekan ini, tersangka langsung diintrogasi dan diminta menunjukan barang bukti.  Ketika digeledah ditemukan barbuk sabu yang disimpan di belakang rumah dan dibawah tangga dalam keadaan tercecer,”ungkapnya kepada Kalteng Ekspres.com Rabu (1/5).

<

Seusai mengamankan barbuk ini, tersangka langsung diamankan di Mapolsek Katingan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 112 (1) Undang-Undang RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”tandasnya.(ejk)

<

Berita Terkait