Home / Pemkab Kobar

Senin, 6 Mei 2019 - 17:14 WIB

Selama Ramadan, THM Dilarang Beroperasi

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat memberikan keterangan kepada awak media.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat memberikan keterangan kepada awak media.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Kotawaringin Barat (Kobar), melarang tegas selama bulan suci ramadan, beroperasinya tempat hiburan malam (THM). Larangan ini dituangkan dalam surat edaran bupati yang telah dikeluarkan baru-baru ini.

“Kepada pemilik usaha THM agar bisa menutup kegiatannya, selama bulan ramadan. Pelanggaran dalam hal ini bakal dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Senin (6/5/2019).

Baca Juga :  Bupati Kobar Ajak Generasi Millennial Cintai Budaya Lokal

Dalam surat edaran tersebut  lanjut Nurhidayah, juga terdapat ajakan bagi pengurus atau takmir masjid, musala, untuk menghidupkan suasana bulan suci ramadan dengan rutin melaksanakan ibadah pengajian, tadarusan.

Disamping itu, Pemkab Kobar juga mengajak sekolah dan generasi muda untuk mengaktifkan kegiatan keagamaan baik di sekolah maupun lingkungan masyarakat, agar ketertiban umum tidak terganggu selama ramadan, dilarang membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya.

Baca Juga :  Bupati Peringatkan ASDP Agar Jual Tiket Sistem Online

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki, membawa senjata api dan senjata tajam, tindakan tegas dari aparat penegak hukum juga bakal ditempuh bagi pembalap liar yang tentunya mengganggu pengendara lainnya,”tandas Nurhidayah. (yus)

Share :

Baca Juga

Pemkab Kobar

Tim Lumba-lumba Juara 1 Kobar Fishing Bupati Cup

Kobar

5 Orang PDP Negatif Covid-19 Segera Dipulangkan

Pemkab Kobar

Bupati Minta Masyarakat Jangan Panik

Pemkab Kobar

Bupati Sebut Hasil Pembangunan Mulai Kikis Angka Kemiskinan Kobar

Pemkab Kobar

Bupati Pantau Pelaksanaan UNBK Hari Kedua

Pemkab Kobar

Bupati Harapkan Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran

Pemkab Kobar

Kecamatan Arsel Juara MTQ ke- 52 Kabupaten Kobar

Pemkab Kobar

Mantap..Dishub Kobar Bakal Operasikan Dua Unit Bus Sekolah