PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), melarang tegas selama bulan suci ramadan, beroperasinya tempat hiburan malam (THM). Larangan ini dituangkan dalam surat edaran bupati yang telah dikeluarkan baru-baru ini.
“Kepada pemilik usaha THM agar bisa menutup kegiatannya, selama bulan ramadan. Pelanggaran dalam hal ini bakal dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Senin (6/5/2019).
Dalam surat edaran tersebut lanjut Nurhidayah, juga terdapat ajakan bagi pengurus atau takmir masjid, musala, untuk menghidupkan suasana bulan suci ramadan dengan rutin melaksanakan ibadah pengajian, tadarusan.
Disamping itu, Pemkab Kobar juga mengajak sekolah dan generasi muda untuk mengaktifkan kegiatan keagamaan baik di sekolah maupun lingkungan masyarakat, agar ketertiban umum tidak terganggu selama ramadan, dilarang membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya.
“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memiliki, membawa senjata api dan senjata tajam, tindakan tegas dari aparat penegak hukum juga bakal ditempuh bagi pembalap liar yang tentunya mengganggu pengendara lainnya,”tandas Nurhidayah. (yus)