Sadis!! Buruh Sawit Nekat Gorok Leher Istrinya Hingga Tewas

Jasad korban saat dievakuasi warga dan anggota Polsek Mentaya Hulu Jumat (10/5).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Peristiwa pembunuhan tragis kembali terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tepatnya disebuah mess karyawan Blok G10 Tanah Haluan Estate PT Agro Wana Lestari (AWL) Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santuai, Jumat (10/5/2019) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Seorang buruh kelapa sawit perusahaan setempat bernama Maddi (37) warga asal Bulukumba Sulawesi Tengah nekat menghabisi nyawa istrinya bernama Hastian (26) menggunakan sebilah senjata tajam (sajam) jenis badik. Ironisnya, aksi pembunuhan ini dilakukan pelaku disaksikan kedua anaknya yang masih kecil.

Kapolres Kotim AKBP M Rommel melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Muhammad Affandi ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Menurut dia, aksi pembunuhan  keji yang dilakukan pelaku terhadap istrinya ini terungkap berawal saat kedua anak korban mendatangi salah seorang saksi bernama Sela, sambil berteriak memberitahu bahwa ibunya telah dipotong oleh bapaknya.

Mengetahui informasi ini, saksi Sela langsung mendatangi mess korban nomor 2 yang berada disamping atau satu bangunan dengan saksi ini. Ketika berada di depan pintu rumah korban, saksi Sela melihat pelaku keluar dengan  tangan dan badan berlumuran darah sambil sempoyongan, kemudian berdiri memegang sebilah parang jenis badik di tangan sebelah kanannya yang juga berlumuran darah.

“Saat itu saksi ini ketakutan sehingga lari ke arah perumahan security yang berada tak jauh dari mes tersebut, sambil berteriak minta tolong. Saat itu juga security bergegas mendatangi rumah korban dan mengamankan pelaku yang saat itu sudah sempoyongan dan mengaku telah meminum racun kayu,” ungkap Affandi kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (10/5).

Setelah diamankan security lanjut dia, kejadian langsung dilaporkan kepada pihaknya. Tak menunggu waktu lama, menerima informasi ini anggota langsung berangkat ke lokasi menangkap pelaku kemudian mengevakuasi jasad korban yang telah meninggal dunia dengan luka berat dibagian leher dan badan akibat tebasan sajam milik pelaku.

“Dari lokasi ini kita mengamankan barang bukti badik sepanjang 50 cm yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,”paparnya.

Akibat perbuatannya ini pelaku sementara dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Namun jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada rencana terlebih dahulu, ia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” tandasnya. (ar/hm)

 

Berita Terkait