![Pertama di Kalimantan, SPKLU PLN Dibangun di RSUD](https://kaltengekspres.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250117_193744_WhatsApp.jpg)
![Pertama di Kalimantan, SPKLU PLN Dibangun di RSUD](https://kaltengekspres.com/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250117_193744_WhatsApp.jpg)
PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Palangka Raya menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada di luar Kota Palangka Raya. Yakni di Karaoke Jalan Garuda, Kawasan Mahir Mahar Lingkar Luar dan Lokalisasi Km 12 Bukit Sungkai, Jumat (17/5) malam.
Dari giat tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) puluhan minuman keras (miras) tanpa izin alias illegal dari Komplek Lokalisasi Pal 12, dengan rincian 13 botol miras dari Karaoke Semarang, 20 Botol dari Karaoke Denok, 14 Botol di Karaoke Sun Flower. Barbuk tersebut langsung diamankan di Mapolres Palangkaraya.
Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Yonals Nata Putra mengatakan, giat tersebut dilaksanakan untuk mempersempit pelaku pejahatan di Kota Palangka Raya dengan melakukan razia THM.
“Sasaran giat peredaran miras tanpa izin, membawa senjata tajam tanpa izin, perjudian dan THM di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Hasil giat ini kita berhasil mengamankan puluhan miras,”kata Yonals, Sabtu (18/5).
Mantan Kasatnarkoba Polres Kotim ini menjelaskan, bahwa giat tersebut akan terus dilakukan guna memastikan keamanan dan kekondusifan kota,terlebih di bulan Ramadan dan jelang perayaan keagamaan.”Kegiatan Harkamtibmas yang kita lakukan untuk mencegah perbuatan pidana jelang lebaran dan tahun ajaran baru yang biasa akan mengalami trend naik,”ujar Yonals. (ds)