KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Lawin, mempertanyakan proses pengurusan izin perkebunan skala pribadi di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas. Pasalnya, proses pembuatan izin di dinas setempat berjalan lamban.
“Buktinya, sudah kurang lebih empat bulan lamanya saya mengurus perizinan perkebunan skala pribadi yang luasnya dibawah 100 hektar ke Dinas MPTSP Kapuas, namun sampai sekarang izin tersebut tidak kunjung keluar. Saya kurang tahu apa sebabnya,” kata Lewin kepada awak media Minggu (26/5/2019).
Menurut Lawin tanpa izin pun sebenarnya bisa saja dirinya mengolah perkebunan pribadi. Namun karena dirinya sebagai warga negara yang taat pajak maka ia mengurus perizinan untuk mengolah kebun miliknya tersebut.
“Kenapa saya mengurus izn, karena kalau sudah masuk regestrasi izin maka masuk pajak. Tapi bagaimana mau bayar pajak kalau ijinnya saja sampai sekarang belum keluar, kendalanya apa saya pun tidak tahu,” ujarnya.
Politisi Partai Hanura ini mengaku sudah beberapa kali untuk menanyakan izin tersebut ke DPMPTSP namun salah satu pejabat di instansi itu mengatakan belum beres terus.
“Ini yang membuat saya jadi gusar,” tandasnya. (ab)