Pemkab Kapuas Mediasi Sangketa Lahan PT KSS dan Masyarakat Desa Pantai

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas kembali menggelar mediasi sangketa lahan antara masyarakat Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat dengan PT. Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (02/05/2019).

Rapat mediasi tersebut dilaksanakan terkait laporan warga bahwa telah terjadi dugaan Pelanggaran Hak Asasi manusia yaitu penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh PT. Kapuas Sawit Sejahtera.

Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Setda Kapuas Drs H Hidayatullah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Cahyani Suryandari, Kabid Hukum dan HAM Provinsi Kalteng Karyadi.

Kemudian perwakilan dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Tegus S. Utomo, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari Polres Kapuas Dody P, Damang Kapuas Barat Tinus I. Yakub, Camat Kapuas Barat Deni Harsono perwakilan dari warga Desa Pantai, Kepala Desa Pantai Wijaya, perwakilan dari PT. Karya Sawit Sejahtera.

<

Asisten Bidang Pemerintahan Hukum dan Kesra Drs Hidayatullah M.Ikom mengatakan, dirinya berharap kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dengan musyawarah mufakat. Yakni dengan saling menghormati dan menghargai serta dengan hati nurani.

Sementara itu Kepala Bidang Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah Karyadi mengungkapkan, bahwa pihaknya juga berharap dengan adanya mediasi ini bisa mendapatkan titik temu diantara dua belah pihak sehingga masalah ini cepat selesai.

“Saya meminta kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera untuk menghentikan dulu semua kegiatan alat berat yang masih beroperasi selama masalah tentang sengketa lahan ini belum terselesaikan,” tegasnya.

Sementara perwakilan dari masyarakat Desa Pantai yang lahannya ikut tersengketa juga meminta kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera untuk menghentikan semua kegiatan alat berat dan meminta keadilan kepada PT. Kapuas Sawit Sejahtera terhadap lahan masyarakat yang tersengketa. (ab)

<

Berita Terkait