Pembunuh Kakek Arifin Diringkus Polisi

Tersangka (tengah) saat diamankan anggota Polsek TSG dan Pulau Malan Kamis (9/5).

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pelarian A. Supian (35) berakhir dibalik jeruji besi. Pelaku pembunuh kakek Arifin (67)  yang terjadi di areal tambang emas illegal sekitar Jalan Soekarno Hatta KM 13  arah TPA, berhasil diringkus anggota Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan, Kamis (9/5/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pj. Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Suwardi mengakui, adanya penangkapan terhadap pelaku ini. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi ini, anggotanya langsung bergerak meringkus pelaku di kampungnya Desa Tumbang Liting Kamis (9/5) dini hari.

“Saat ditangkap anggota ia tak melawan, sehingga langsung digelandang ke Mapolsek,”ungkapnya Jumat (10/5/2019).

Suwardi menjelaskan, bahwa peristiwa pembunuhan ini masih diselidiki pihaknya dengan memintai  keterangan pelaku, terkait motif dan kronologis pembunuhan tersebut.  Sementara barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut, yakni satu buah kampak dengan gagang kayu sepanjang kurang lebih 60 cm, satu lembar baju warna putih, serta satu lembar celana bercorak loreng.

Akibat perbuatannya ini, pelaku bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. (Ejk)

Berita Terkait