PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Aksi Agus Sri Irawan (19) berakhir dibalik jeruji besi. Remaja ini dibekuk anggota Polisi Sektor (Polsek) Pahandut karena membobol toko sembako yang terletak di Jalan Murjani. Aksi ini dilakukan pelaku saat toko tersebut ditinggal kosong pemiliknya melaksanakan ibadah salat tarawih, Minggu (5/5/2019) malam.
Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui kanit Reskrim Ipda Rahis Padhillah mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di rumah milik warga berinsial EI (48) yang berada di Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut.
“Awalnya pelaku berjalan kaki melintas di Jalan Murjani. Saat itu lah pelaku melihat toko sembako dalam keadaan lampu depan mati namun di dalam hidup dengan posisi jendela samping agak terbuka,” kata Rahis.
Saat itu pelaku berpikir lanjut dia, bahwa toko tersebut dalam keadaan kosong. Seketika itu ia masuk ke dalam toko tersebut melalui jendela dan langsung ke warung berikut menggeladah laci, toples dan lemari.
“Ketika beraksi di dalam toko ini. Pelaku berhasil membawa sejumlah uang dengan total Rp.1,395 juta. Kemudian pelaku mengambil dua handphone di atas meja laci,” ungkapnya.
Aksi pelaku ini tambah dia, ternyata diketahui warga hingga akhirnya ia ditangkap. Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Pahandut, dan saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kami. Akibat ulahnya ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (jkn)