MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Anggota buru sergap (Buser) Polres Barito Utara (Batara) berhasil meringkus buronan yang telah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dua ekor sapi. Pelaku bernama Samsul Hadi (30) ini, ditangkap di kediamannya yang terletak di Kamp PT. AGU Avdeling Kandau F, Desa Butong, Minggu (19/5) sekira pukul 23.57 WIB.
Kasatreskrim Polres Batara AKP Samsul Bahri membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan Unit Buser Satreskrim Polres Batara, yang mendapat informasi bahwa pelaku pencuri dua ekor sapi milik korban Slamet Samad berjumlah dua orang yakni Tatarno alias Iba dan tersangka Samsul Hadi alias Samsul.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota bergerak cepat meringkus tersangka Tatarno Senin tanggal 3 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Brigjend Katamso Km 3, Kelurahan Melayu, pada saat akan menjual 2 ekor sapi hasil curian.
Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh sesuai Surat Kapolres Barito Utara Nomor: B/04/I/Res.1.8/2019/Reskrim, tanggal 31 Desember 2019, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.
“Sedangkan tersangka atas nama Samsul Hadi saat itu berhasil melarikan diri dan kemudian masuk Daftar Pencurian Orang (DPO),” ungkap Samsul Bahri, Senin (20/5).
Kemudian lanjut dia, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019, tersangka Samsul telah berhasil ditangkap di rumahnya di Kamp PT AGU Avdeling Kandau F, Desa Butong, beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda merk Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol KH 2872 ES milik tersangkal yang digunakan untuk melakukan pencurian sapi.
“Akibat ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara barbuk 2 ekor sapi dan sepeda motor telah kita amankan,”tandasnya. (ad)