Komplotan Pengedar dan Kurir Sabu Katingan Dibekuk Polisi

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Tiga orang warga Kabupaten Katingan berinisial ZI (25), Hen Als Palui (35), dan MH (35), hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke Mapolres Katingan.

Ketiga pelaku ini ditangkap karena kedapatan mengedar dan menjadi kurir narkoba jenis sabu, Jumat (17/5/2019). Dari tiga komplotan ini diamankan barang bukti 53 paket sabu seberat 16,61 gram.

Ketiga pelaku saat diamankan anggota Sabtu (18/5).

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, melalui Kasatresnarkoba Iptu Gusnarwardy, mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di daerah Tumbang Manggu marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di salah satu bansaw. Dari lokasi ini, anggota meringkus tersangka ZI (25) yang sedang duduk santai di mess bansaw setempat.

<

“Ketika ZI (25) diperiksa, anggota menemukan barang bukti 24 paket sabu seberat 6,43 gram dan sejumlah uang senilai Rp 300 ribu diduga hasil penjualan,” ungkapnya kepada awak media Sabtu (18/5).

Usai menangkap pelaku ini lanjut dia, kasus kemudian dikembangkan. Dari nyanyian ZI, anggota berhasil memungkap pelaku lainnya yang terlibat satu jaringan berinsial Hen alias Palui (35). Berbekal informasi ZI, tersangka Hen berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan sabu bersama MH (35) menggunakan mobil.

Setelah diperiksa ditemukan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang sebanyak 29 paket seberat 10,18 gram dengan uang senilai Rp 9 juta.

“Dari tangan para tersangka ini, didapati barbuk total sebanyak 16,61 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dan para tersangka telah diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan,”ujarnya.

<

Ia menjelaskan, ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, mereka ditangkap di dua tempat berbeda. Yakni untuk tersangka ZI diamakan di sebuah mess karyawan No.2 Bansaw UD. Generasi Mantikei di Jalan UPM I RT 013 Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei.

Sedangkan, Hen Alias Palui dan MH diringkus di Jalan UPM RT. 006, Desa Tumbang Kaman, Jum’at (17/5) sekira pukul 10.30 WIB.

“Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Dua pengedar satu orang kurirnya,”papar Gusnawardy.

Atas perbuatannya tersangka ZI dijerat dengan pasal 114 (2) atau 112 (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Hen dan MH disangkakan dengan pasal 114 (2) atau 112 (2) Undang-undang RI jo 132 No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 dan 6 tahun penjara. (ejk)

<

Berita Terkait